TANGERANG SELATAN – Problem hukum terus membelit Calon Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Rahayu Saraswati. Setelah korupsi benih lobster, Saraswati kini dihadapkan kepada politik uang. Paslon nomor urut 1 tersebut menjalankan politik uang dengan menebar sabun cuci piring di masyarakat. Dan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangsel nomor 060/PL/PW/KOTA/11.03/XII/2020, Selasa (1/12).

Kontroversi ditebar Saraswati dengan membagikan ‘kado’ demi menarik simpati elektoralnya di Tangsel. Mengacu regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya ada 12 item barang yang bisa didistribusikan kepada masyarakat. Acuannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Komposisinya ada pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker maksimal berukuran 10 x 5 Cm.

Lebih lanjut, pasangan calon (paslon) juga bisa membagikan 4 item produk lain. Payung hukumnya adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Bentuknya berupa alat pelindung diri (APD) dengan komposisi, masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan face shield. Dalam laporannya, AT Pangestu sebagai pelapor menyatakan, politik sabun cuci piring harus diselidiki Bawaslu Kota Tangsel.

“Ini sifatnya masif dan dicurigai sarat muatan politik uang. Karena alasan itu, kami laporkan kepada Bawaslu Tangsel agar segera ditindaklanjuti,” jelas Pangestu.

Pangestu menegaskan, masyarakat Tangsel membutuhkan rasa aman dan nyaman sepanjang proses Pilkada. Dengan bergulirnya politik uang ‘sabun cuci piring’ ala Saraswati, justru dikhawatirkan akan mencederai kesakralan Pilkada Tangsel 2020. Tingkat partisipasi aktif masyarakat dikhawatirkan turun karena minim kepercayaan publik.

“Sudah seharusnya Bawaslu Tangsel menindaklanjuti semua pelanggaran, termasuk politik uang tersebut. Ketegasan dan penindakan setiap pelanggaran sangat menjaga marwah pesta demokrasi. Pilkada harus berjalan adil, jujur, dan riang gembira. Untuk itu, Bawaslu Tangsel harus menindak politik uang kubu Muhamad-Saraswati,” cetus Pangestu.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here