JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan), mengupayakan adanya peningkatan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian untuk tahun 2021. Bila pada pada tahun 2020 sebesar Rp 50 triliun, tahun 2021 diharapkan menjadi Rp 70 triliun.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian agat KUR pertanian bisa meningkat jadi Rp 60 triliun sampai Rp 70 triliun.

“Dengan begitu kita berharap pertanian kita bisa terus melakukan mekanisasi yang modern,” kata Mentan SYL, Rabu (20/1).

Mentan SYL menjelaskan, pemerintah terus mendorong petani dan perusahaan penggilingan beras untuk memanfaatkan fasilitasi KUR agar bisa memperbesar skala usahanya. Selain itu, KUR dapat digunakan untuk merevitalisasi alat dan mesin pertanian yang berguna dalam peningkatan efisiensi biaya produksi.

Peningkatan alokasi KUR tahun ini cukup signifikan karena pada tahun-tahun sebelumnya alokasi KUR pertanian hanya berkisar Rp 7 – Rp 8 triliun. Adapun dari segi bunga juga diturunkan dari 9 persen jadi 7 persen hingga menjadi 6 persen tanpa agunan.

“Ini akan berguna untuk hilirisasi pasca panen, jadi ke depan petani seharusnya tidak hanya jual gabah saja, tapi juga harus bisa menjual beras. Penggilingan beras di desa-desa harus ditumbuhkan,” ungkap Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, berdasarkan data Kementan, dari total alokasi KUR pertanian 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasi mencapai Rp 55,9 triliun, atau melampaui target Rp 50 triliun yang diamanatkan ke Kementan.

“Serapan KUR tertinggi terjadi untuk sektor tanaman pangan yang mencapai Rp 16,2 triliun atau 29,14% dengan 719.336 debitur,” kata Sarwo Edhy.

Selain tanaman pangan, serapan KUR tersalurkan untuk perkebunan Rp 18 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

Sarwo Edhy menjelaskan, penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu. Kementan akan mendorong juga pemanfaatan KUR di sektor hilir, seperti untuk pembelian alat pertanian.

“Sektor hulu selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. Padahal KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat,” ungkap Sarwo Edhy.

Realisasi serapan KUR ini tersebar di sejumlah Provinsi. Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur sebesar Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa tengah sebesar Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan sebesar Rp 4,2 triliun, Jawa Barat Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun.

“Kami akan tingkatkan serapan di Provinsi yang lainnya. Karena belum semua petani tau proses mengakses KUR ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan secara prinsip tidak ada pembatasan KUR untuk sektor produktif. Menurut dia, selama para debitur di sektor pertanian mampu menyerap tidak ada larangan untuk menambah alokasinya.

“Sepanjang debitur mampu menyerap, dipersilakan. Komite tidak menetapkan plafon berdasarkan sektor,” kata Iskandar.

Dia menambahkan, yang dibatasi oleh komite yakni total plafon KUR pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 253 triliun. Alokasi tersebut untuk seluruh sektor produktif di Indonesia.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here