MANADO – Noda hukum pemimpin membayangi Sulawesi Utara (Sulut) hingga 5 tahun mendatang. Syaratnya Calon Gubernur Olly Dondokambey terpilih kembali dalam Pemilkada Serentak 2020, Rabu (9/12). Olly yang kini menjabat Gubernur Suut sempat terseret kasus korupsi e-KTP pada 2018. Dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima aliran dana USD500 Ribu.

Kasus korupsi e-KTP mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 Triliun. Nama Olly menjadi sorotan publik setelah disebut Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Dalam keterangannya, Setnov menyebutkan pembagian jatah bagi para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI saat proyek e-KTP digulirkan. Hasilnya, Olly mendapat jatah USD500 Ribu. Jumlah sama dengan Melchias Mekeng dan Tamsil Linrung.

“Enggak ada tanggapan. Keponakannya saja sudah membantah duluan. Tidak ada itu, kan jelas. Biasa itu. Apa yang disebutkan Setnov tidak benar. Mengada-ada saja,” ungkap Olly.

Disebutkannya nama Olly sebagai penerima aliran dana korupsi e-KTP USD500 Ribu memang menarik. Apalagi, dia juga menjadi saksi bagi tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung pada Rabu (7/6/2018). Total ada 12 saksi. Pemeriksaan para saksi tersebut terkait perpanjangan penahanan Irvanto selama 30 hari.

Dengan sepak terjang dan rekam jejak Olly tersebut, masih layakkah publik Sulut memberikan amanah kepemimpinan Bumi Nyiur Melambai untuk 5 tahun lagi? Apapun ending dari kasusnya, munculnya nama Olly dalam persidangan kasus korupsi e-KTP juga bukan asal-asalan. Lalu, sesulit apakah publik Sulut menetapkan pemimpin yang benar-benar bersih dari belitan kasus hukum? Patut direnungkan.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here