Oleh : Arius SM Hutahaean, MH (Analis Kebijakan Ahli Madya)

Jakarta – Untuk kedua kalinya Bpk. H. Ir. Joko Widodo terpilih sebagai Presiden RI periode , dan pada tanggal 20 Oktober 2019 secara resmi dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Berikut ini adalah sebagian kutipan pidato pelantikan Bpk. Presiden RI.

“Saya minta dan akan saya paksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered”.
“Tugas birokrasi itu menjamin agar manfaat program dirasakan oleh masyarakat”.

“Birokrasi yang panjang harus kita pangkas, eselonisasi harus disederhanakan, eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan ?”.

“Saya akan minta untuk disederhankan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional, yang menghargai keahlian menghargai kompetensi’.

Penyederhanaan birokrasi yang disampaikan bukanlah hal baru, karena sudah diatur
dalam Undang Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya diatur dalam beberapa peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri PAN & RB No.25 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Umum PNS, serta Peraturan Menteri PAN
& RB lainnya.

LONCENG BIROKRASI juga bukan kali ini saja berdentang, sudah pernah sebelumnya namun berlalu biasa saja. Yang sekarang baru terasa luar biasa, para laskar Es. III dan Es.IV mulai gelisah tak menentu bercampur pasrah karena suka tidak suka, mau tidak mau, komando sudah bergema hingga pelosok negeri. Harus ganti kiblat dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Dari yang menjabat karena DUK, jadi menjabat karena kompetensi. Struktur obesitas pun harus dirampingkan, dari yang paket komplit ukuran jumbo, menjadi paket hemat ukuran mini.

Permasalahan ketika pembahasan struktur organisasi yang diminta Presiden adalah
ada rasa tidak legowo, tidak terima, tidak siap mental, tidak percaya diri, dan rasa
gono gini, hingga setiap diskusi pembahasan tidak pernah luput dari gemuruh suara dan ratapan birokrat . Pembahasan seperti ogah tapi mau, benci tapi rindu, lalu cari jalan pintas cukup menyederhanakan struktur yang sudah ada sebelumnya.

Memang tidak mudah berpaling ke lain hati dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, setelah semua kenangan di lalui, suka dan duka, pahit getir sekian waktu lamanya, selalu bersama dalam satu gerbong, mulai dari pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, hingga staf.

Petinggi yang selama ini sudah nyaman disinggah sana juga berat untuk berpisah. Segala cara dicoba untuk tetap bersama hingga melantunkan nada demi rasa kemanusiaan agar tidak menghapus Es.III & Es.IV. Struktur baru disusun tetapi tetap menyelipkan kotak Es.III & Es.IV, lalu diusulkan ke Menpan RB namun apa daya, selalu diminta untuk disempurnakan kembali. Kalau berulang terus tentu akan butuh waktu hingga suatu saat pimpinan kabinet menilai pimpinan institusi tidak mampu atau lamban bekerja menyelesaikan struktur, padahal bukan karena itu melainkan karena modus.

Menurut para ahli, struktur organisasi adalah kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu tugas tugas pekerjaan dibagi bagi, dikelompokan dan di koordinasikan (Robbins and Coulter 2007 : 284). Berdasarkan pengertian ini struktur organisasi harus menjadi pondasi program kerja, demikian juga program kerja, harus mengikuti struktur organisasi.

Kalau penyederhanaan struktur organisasi masih menggunakan paradigma lama maka pencapaian program kerja pemerintah hanya akan berjalan ditempat. Akan berbeda apabila penyederhanaan struktur organisasi dilakukan dengan paradigma reformasi berbasis program kerja kabinet indonesia maju, maka perlu di inventarisasi terlebih dahulu program dan manfaat yang diharapkan masyarakat; permasalahan yang ada di masyarakat; keluhan pelayanan masyarakat, dan lain lain yang kesemuanya dapat dilakukan berdasar pengalaman dan pengamatan di lapangan selama ini. Kemudian hasil inventarisasi dicermati dan di evaluasi , untuk menemu kenali klaster program dan struktur organisasi yang efisien dan efektif bagi masyarakat.

Sebagai ilustrasi hasil klaster tersebut misalnya di setiap Es. I atau Deputi cukup satu orang pejabat Es. II yaitu Sekretaris Deputi dengan tugas dan fungsi administratif yaitu mengkoordinasikan serta mengkonsolidasikan seluruh program, kegiatan dan anggaran dari seluruh satuan kerja setingkat Es. II atau Asisten Deputi.
Di bawah Sekretariat kedeputian diperkuat dengan kotak jabatan administratur (setara Es.III) dan pengawas (setara Es.IV) yang kualitas dan kapasitasnya memadai, mengingat sekretariat kedeputian akan menjadi ujung tombak atau dapur dari seluruh satuan kerja setingkat Es. II.

Kotak jabatan Es.II lainnya dapat dipangkas dan jabatannya dialihkan ke fungsional.
Untuk pelaksanaannya ; setiap pejabat fungsional sesuai kompetensinya menyusun, melaksanakan, melaporkan, dan bertanggung jawab atas program, kegiatan dan anggaran masing masing. Program yang disusun oleh setiap tenaga fungsional terlebih dahulu diusulkan kepada Sekretaris Deputi untuk dicermati, dievaluasi dan disetujui. Demikian juga pada saat fungsional akan melaksanakan program, kegiatan dan anggarannya, maka terlebih dahulu menyusun TOR & RAB pelaksanaan dan mengusulkan kepada Sekretaris Deputi untuk di pelajari dan disetujui.

Setelah selesai dilaksanakan, fungsional wajib membuat laporan komprehensif atas program, kegiatan dan anggarannya. Dokumen laporan diserahkan kepada Sekretaris Deputi untuk di dokumentasikan sebagai pertanggung jawaban akhir. Konklusi akhir yang harus diingat bahwa penyederhanaan struktur organisasi dan program kerja kabinet indonesia maju adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan, dan harus dilaksanakan oleh siapapun tanpa alasan apapun sebab “PIDATO PRESIDEN” adalah “TITAH RAJA”.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here