Oleh: AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (*)

Sebagai anggota DPD terpilih, tentu saya wajib dan harus mewujudkan janji kampanye saya selama ini. Dengan cara mempertegas tiga fungsi politik anggota DPD RI yang meliputi; Legislasi, Pengawasan dan Representasi. Sehingga keberadaan DPD RI benar-benar dirasakan oleh rakyat di daerah yang diwakili.

Mahkamah Konstitusi memang telah melakukan uji materi UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009, atau yang dikenal dengan UU MD3, tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Tetapi MK hanya mengabulkan sebagian. Dan dalam perubahannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2018, oleh banyak kalangan dinilai lebih banyak membahas komposisi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, ketimbang soal kewenangan parlemen, khususnya kewenangan DPD RI.

Oleh karena itu kita harus punya roadmap sendiri menuju penguatan fungsi dan peran DPD RI. Untuk itu, saya pribadi mengusulkan tiga jurus menuju DPD RI yang kuat dan bermartabat. Apalagi semangat lahirnya DPD RI adalah marwah perubahan dari sistem monokameral menjadi bikameral. Dimana DPR mewakili partai politik dan DPD mewakili kepentingan daerah. Sehingga diharapkan dapat saling melakukan mekanisme check and balances.

Tiga Jurus

Jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Hal ini selain sebagai upaya meneruskan perjuangan mereka, juga menjadi syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Tentu pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lebih lanjut dengan para anggota DPD periode mendatang.

Jurus kedua, karena dalam politik diam itu bukan emas, maka sebagai langkah taktis, DPD RI harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat kita suarakan. Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi yang bisa kita suarakan. Selain sebagai fungsi pengawasan, juga diharapkan menjadi dikursus publik. Sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis.

Jurus ketiga, mengingat salah satu kewajiban anggota DPD adalah; Menyerap, Menghimpun, Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dan Daerah, maka orientasi kepentingan Daerah Pemilihan atau Dapil dari masing-masing anggota menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi. Kalau di dunia bisnis ada indikator pengukuran KPI (Key Performance Indicators) atau Indikator Kinerja Utama, maka di DPD RI, kepuasan masyarakat di Dapil harus menjadi KPI masing-masing senator. Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur.

Akhirnya, kalau disederhanakan dengan singkatan, maka tiga jurus itu dapat saya singkat dengan kalimat Memperkuat DPD dengan D.P.D. Kepanjangannya: D yang pertama adalah; Dorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945. Lalu P, adalah singkatan dari Perbanyak membentuk kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah. Dan D yang terakhir singkatan dari, Daerah Pemilihan atau Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja Senator. (*)

(*). Penulis adalah anggota DPD RI terpilih dari Dapil Jawa Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here