www.INDONESIATRAVEL.NEWS – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi rangkap jabatan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi sebagai Ketua Umum PSSI. Kementerian Dalam Negeri akan mengevaluasi hal tersebut.

“Saya kira akan dicek dulu oleh Dirjen Otonomi Daerah,” kata Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9).

Tjahjo mengaku tidak hapal aturan keterlibatan kepala daerah di organisasi olahraga. Namun, Ia menyebut terdapat beberapa aturan yang mengatur hal tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik membenarkan terdapat aturan yang mengatur rangkap jabatan kepala daerah di organisasi olahraga.

Ia mejelaskankan hal tersebut diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 56 PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Aturan itu, kata dia, memuat larangan bagi pejabat struktural dan jabatan publik menjadi pengurus komite olahraga nasional di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Namun, regulasi itu tidak secara jelas melarang keterlibatan pejabat publik dalam kepengurusan induk olahraga.

“Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri secara simultan mengimbau kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga,” kata Akmal.

Menurutnya, olahraga harus diurus penuh waktu dan tidak boleh dijadikan sambilan karena tanggung jawab yang besar.

Adapun, kepala daerah telah diberi amanat melayani masyarakat. Kewajiban ini juga harus dilakukan penuh waktu dan memiliki bobot sama beratnya.

Lebih lanjut, Akmal juga merinci aturan tambahan terkait hal itu. Kemendagri telah menerbitkan Surat No. IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat. Hal itu ditujukan agar kewajiban sebagai kepala daerah tak terganggu tanggung jawab sebagai pengurus organisasi olahraga.

“Organisasi olahraga diminta mencabut keputusan atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI,” tandasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here