www.INDONESIATRAVEL.NEWS-Menteri Pariwisata Arief Yahya menyampaikan paparan mengenai Visit Wonderful Indonesia (ViWI). Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III-2018 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamis (5/4). Tepatnya di Hotel Arista Palembang, Sumatera Selatan.

Dihadapan 300 peserta Rakernas PHRI, Menpar membahas Hot Deals, Calendar of Event, dan Digital Destination. Menpar menekankan pentingnya program ViWI agar bisa mencapai target 17 Juta Wisman di tahun 2018.

“Program ini sudah dilakukan percobaan di Kepri pada tahun 2017 dengan menjual 105.000 paket Hot Deals. Dan terbukti sukses dengan penjualan 100%. Target ViWI 2018 adalah menghasilkan 2,5 Juta Wisman (15% dari target 17 Juta Wisman),” tuturnya.

“Maka, dibutuhkan peran daerah dan asosiasi bekerja sama untuk mensukseskan ViWI. Pemda harus menyumbangkan Atraksi. Pemda menyelenggarakan Calendar of Event,” sambung Menpar Arief Yahya.

Dalam kesempatan itu, Menteri asal Banyuwangi ini tidak lupa mengucapkan selamat ke PHRI yang telah memasuki usia ke-49 tahun.

“Selamat atas terselenggaranya Rakernas ke-3 PHRI. Selamat atas usia PHRI ke-49 dan keanggotaan PHRI yang sudah sejumlah 9.000 anggota di 33 Provinsi di Indonesia. Dan terima kasih kepada PHRI yang sudah menjadikan Program Visit Wonderful Indonesia sebagai tema utama Rakernas ke-3,” ujarnya.

Menpar Arief Yahya hadir di Rakernas didampingi Deputi Bidang Industri Kelembagaan Rizki Handayani, dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Dadang Rizky Ratman, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan Irene Sinaga.

Selain ViWI, Menpar juga membahas Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI). HBDI merupakan implementasi program yang disiapkan sejak 2017 lalu, yakni Happy Birthday Indonesia, yang diplesetkan menjadi HBDI. Rencananya, kegiatan ini dilangsungkan bertepatan dengan HUT RI, Agustus mendatang. HBDI akan digelar di Palembang dan Jakarta untuk menyemarakkan Asian Games 2018.

Meski belum menjelaskan secara detail kegiatan tersebut, Menpar Arief meminta dukungan dari pemerintah daerah. Khususnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Even ini harus disiapkan secara maksimal. Sebab, minat pencari diskon terbilang besar.

“Saya meminta Bu Irene bisa mempersiapkannya sebaik mungkin, apalagi kegiatan ini juga bertepatan dengan event Asian Games. Jadi potensinya cukup besar untuk menggaet wisatawan mancanegara,” ujar Menpar Arief Yahya.

Arief menambahkan, peran pemda menjadi poin penting untuk serta mendukung kegiatan yang menunjang pariwisata di Indonesia. Palembang termasuk yang beruntung terpilih menjadi tuan rumah Asian Games 2018 bersama Jakarta.

“Sumsel ini sudah dikenal dan ditetapkan sebagai Sport Tourism. Kalender event yang berkelanjutan bisa mendukung peningkatan wisatawan yang berkunjung,” tuturnya.

Sementara, Ketua PHRI wilayah Sumsel Anggiat Sinaga mengatakan, Rakernas III PHRI ini membahas deregulasi kebijakan. Serta, kendala-kendala yang muncul dalam menjalankan bisnis hotel dan restorant.

Menurutnya, hal ini penting untuk dibahas. Sebab, kebijakan Pemerintah, baik retribusi maupun peraturan daerah/pusat, merupakan masalah paling sensitif bagi industri hotel dan restoran.

“Apalagi jika kebijakan tersebut justru pada akhirnya berdampak hukum bagi usaha hotel dan restoran,” ujarnya.

Sedangkan, pada sesi kedua dialog Rakernas III PHRI 2018 ini, akan dibawakan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI.

“Nanti akan membahas seputaran UU Nomor 28 tahun 2014 tentang karya cipta, peraturan menteri hukum dan HAM RI tentang tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional serta evaluasi lembaga manajemen kolektif dan klarifikasi permasalahan nonton bareng,” terangnya.

Dikatakannya, Rakernas juga membahas peraturan menteri ESDM nomor 5 tahun 2014. Yaitu tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan. Sebagaimana telah diubah dengan permen ESDM No.10 tahun 2016, serta surat Dirjen Ketenagalistrikan tentang penjelasan izin operasi dan sertifikat laik operasi kepada PHRI tertanggal 20 Juni 2016.

“Dirjen Pajak Kemkeu RI akan membahas seputar pajak OTA yang dibebankan kepada pelaku usaha hotel karena OTA tersebut belum menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia dan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah, serta adanya PP nomor 55 tahun 2016 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menetapkan bahwa complimentary/free of charge di hotel dan restoran dikenakan pajak,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here