BALIGE – Agar penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pariwisata lebih optimal, Kemenparekraf/Baparekraf melakukan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata TA 2021. Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Jumat (4/12/2020).

Wijonarko, Koordinator Destinasi Area 1 Direktorat Pengembangan Destinasi Regional 1 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, mengatakan jadwal penyusunan RK DAK Fisik tahun anggaran 2021 terbagi menjadi beberapa fase.

“Ada fase pengusulan RK yang dimulai 19 Oktober sampai 4 Desember 2020. Fase ini merupakan fase bagi daerah untuk menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebelumnya,” tutur Wijonarko.

Selain itu, ada fase RK pada 5-18 Desember 2020 yang merupakan batas waktu bagi Kementerian/Lembaga teknis terkait untuk melakukan approval atas usulan RK yang disampaikan daerah. Dan terakhir fase penetapan RK pada 18-31 Desember 2021.

Wijonarko menambahkan, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RK DAK Fisik 2021.

“Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain dokumen RK harus ditanda-tangani pemda dan kementerian atau lembaga terkait dengan menggunakan scan tanda tangan pejabat berwenang melalui aplikasi Krisna. Kemudian total nilai RK tidak melebihi pagu alokasi DAK fisik yang disampaikan melalui portal DJPK,” katanya.

Wijonarko menambahkan, hal lain yang harus diperhatikan adalah nilai kegiatan penunjang dalam RK tidak melebihi 5% dari total alokasi per bidang. Daerah juga harus memperhatikan hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota DPR dalam penyusunan RK DAK Fisik 2021.

Sementara Andhy Marpaung, Sub Koordinator Area 1 A Direktorat Regional 1 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, mengatakan kegiatan dilakukan agar pengembangan kawasan Destinasi Super Prioritas Danau Toba lebih maksimal.

“Sosialisasi kita lakukan dalam rangka pemberian dukungan pengembangan atraksi, aksesibilitas, dan amenitas pariwisata di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Toba,” katanya.

Menurut Andhy, DAK yang digunakan dengan tepat akan membantu mempercepat pengembangan Danau Toba.

Sementara narasumber Tim Ahli Juknis DAK dari P2PAR ITB, Ina Winiastuti, klaster Daya Tarik Wisata dibagi menjadi 4.

“Ada kawasan dermaga wisata meliputi pantai, laut, sungai, danau, waduk. Ada juga track wisata alam atau tematik meliputi air terjun, hutan pinus, hutan bakau atau mangrove, susur goa dan lainnya, kemudian area terbuka pariwisata meliputi rest area, taman kota, komplek candi, situs wisata religi dan lainnya, serta kawasan wisata perdesaan dan perkotaan. Contohnya desa wisata, homestay, dan masih banyak lagi,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here