BALIGE – Kemenparekraf/Baparekraf memberikan penjelasan tahapan RK DAK Fisik 2021. Penjelasan disampaikan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pariwisata TA 2021. Kegiatan ini dilangsungkan di Hotel Labersa, Balige, Kabupaten Toba, Jumat (4/12/2020).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Penganggaran Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenparekraf, Anggita Kiki Rahardiyanti.

“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah. Status RK yang bisa lanjut ke fase selanjutnya atau fase RK,  adalah RK yang sudah di Lock oleh daerah. Buat daerah yang belum di Lock tidak bisa kita lakukan approval,” jelasnya.

Kiki menambahkan, total penerima alokasi DAK Fisik 2021 adalah sebanyak 9.261 pemda subbidang. Dengan nilai alokasi mencapai Rp65.248,2 Miliar.

“Sampai dengan 3 Desember 2020, terdapat 8.610 (93%) pemda subbidang yang telah berhasil di lock oleh daerah dengan nilai 58.680,7 M (88,93%).

Andhy Marpaung, Sub Koordinator Destinasi Area 1 A Direktorat Pengembangan Destinasi Regional 1 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, mengatakan ada 4 daerah di Sumatera Utara yang belum menyelesaikan pengajuan usulan DAK Fisik 2021.

“Masih ada 4 daerah lagi yang belum selesai pengajuan usulannya. Sampai Jumat tengah malam nanti harus selesai. Sebab sayang sekali jika tidak,” katanya.

Andhy Marpaung juga menyampaikan jika ada beberapa hal menu DAK sebelumnya yang dihilangkan karena bukan ranah tusi dari Kemenparekraf. Diantaranya jembatan, talut dan pagar pembatas.

“Kita hilangkan karena hal-hal itu tidak mendukung langsung sarana penunjang pariwisata,” jelasnya.

Menurut Andhy, DAK Fisik 2021 digenjot agar destinasi wisata bisa langsung beroperasi.

“Makanya kita bagi menjadi beberapa klaster agar lebih cepat destinasi bisa berjalan,” ujarnya.

Wijonarko, Koordinator Destinasi Area 1 Direktorat Pengembangan Destinasi Regional 1 Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, mengatakan jadwal penyusunan RK DAK Fisik tahun anggaran 2021 terbagi menjadi beberapa fase.

“Ada fase pengusulan RK yang dimulai 19 Oktober sampai 4 Desember 2020. Fase ini merupakan fase bagi daerah untuk menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi dan harmonisasi sebelumnya,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here