JAKARTA – Wisata halal di Indonesia dinilai sangat potensial. Sehingga Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya menghadirkan payung hukum yang sesuai untuk sektor pariwisata halal di Tanah Air. Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenpar, Wisnu Rahtomo, Rabu (14/3).

Menurut Wisnu, peraturan menteri (Permen) baru yang mengatur pariwisata halal akan diterbitkan lagi. Saat ini, Kemenpar sedang menyusun Permen tersebut dan diperkirakan akan rampung pada tahun ini. Wisnu menjelaskan, keberadaan Permen diperlukan supaya akselerasi pengembangan pariwisata halal terjadi. Dikatakannya, masih banyak hal yang harus dilakukan dalam menyusun permen pariwisata halal.

“Kemenpar masih perlu memanggil beberapa narasumber untuk memberi berbagai masukan, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar jangan sampai keliru. Sehingga jangan sampai sudah dibuat tetapi kemudian ternyata dicabut lagi,” terang Wisnu Rahtomo, Rabu (13/3).

Permen itu dinilai akan memberikan kekuatan kepada kalangan industri dan dinas pariwisata di daerah-daerah dalam mengembangkan pariwisata halal. Apalagi beberapa daerah sudah berkomitmen fokus pada wisata halal.

Sebelumnya, Kemenpar pernah menerbitkan berbagai kebijakan terkait sektor pariwisata halal. Misalnya, terkait pemberian kriteria untuk hotel-hotel yang ingin menghadirkan pelayanan ramah Muslim. Kemenpar sempat menerbitkan Permen 2/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Permen ini untuk memberi pedoman dan standarisasi dalam penyelenggaraan hotel syariah.

Kriteria hotel berbasis syariah di dalam Permen tersebut terbagi dua, yakni hilal 1 dan hilal 2. Namun, pada 2016 Permen itu dicabut melalui Permen 11/2016. Dampaknya, banyak pemerintah daerah yang enggan mengimplementasikan pengembangan pariwisata halal karena tidak ada payung hukum dari pemerintah pusat.

Selain Permen 2/2014 tentang hotel syariah, Menpar juga telah mengeluarkan Permen 1/2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Di dalamnya juga mengatur sertifikasi usaha pariwisata halal. “Namun, kemudian pasal terkait sertifikasi usaha pariwisata halal dalam Permen tersebut dicabut,” kata Wisnu.

Bila permen tentang pariwisata halal itu rampung tahun ini, harapannya beleid itu dapat memudahkan seluruh pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata halal. Misalnya, pemda-pemda akan dapat leluasa menganggarkan pengembangan pariwisata halal dalam APBD-nya.

“Tiap perkembangan, tiap pertumbuhan, itu perlu perputaran daripada dukungan finansial dan politik. Nah ini semuanya akan bergerak di daerah apabila ada payung hukum. APBD bisa menganggarkan apabila ada payung hukum,” jelasnya.

Selain itu, hal lain yang perlu segera diselesaikan demi mempercepat pengembangan pariwisata halal yakni terkait Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut Wisnu, Undang-undang 33/2014 tentang JPH belum bisa diimplementasikan secara sempurna karena Peraturan Pemerintahnya belum ditandatangani oleh Presiden.

“(Dalam kondisi ini), apa lagi yang bisa mendukung ekosistem pariwisata halal agar bisa terpenuhi jika hal-hal itu belum lengkap. Ini tantangan di mana ekosistem itu belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan global standard,” katanya.

Wisnu mengingatkan, wisatawan Muslim di dunia itu terus mengalami peningkatan. Ada sekitar 180 juta wisatawan Muslim di dunia pada 2017 yang bergerak melakukan perjalanan wisata. Mereka ini memerlukan kenyamanan berlandaskan syariah, baik saat menikmati kuliner maupun hendak beribadah.

Menteri Pariwisata, Arief Yahya menyatakan tahun ini dipastikan aturan yang akan mengatur sertifikasi pariwisata halal itu dikeluarkan. Arief bilang, aturan ini guna mendorong sertifikasi halal untuk restoran, hotel dan agen perjalanan.

Yang pertama akan didorong ialah restoran. Namun aturan ini nantinya masih bersifat sukarela, tidak dipatok rata untuk semua pelaku usaha.

“Jadi saya mohon para pelaku itu mensertifikasi utamanya untuk restoran. Para pemain segera mengajukan, dan untuk yang memberikan sertifikasi agar tidak terlalu susah memberikan sertifikasi,” kata Menpar Arief Yahya.

Kemepar saat ini tengah melakukan proses kajian mendalam dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan Permen ini. Sertifikasi halal untuk restoran, hotel, biro perjalanan nantinya akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah.

“Ini dalam proses kajian, karena masih banyak anggapan dengan sertifikasi halal ini takut tamunya berkurang. Tapi dipastikan tahun ini selesai. Pemerintah daerah yang nanti akan mengeluarkan sertifikasi halal dan menentukan biaya sertifikasinya,” pungkas Menpar Arief Yahya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here