KULON PROGO – Para petani Kulon Progo yang tergabung dalam 9 Kelompok Tani bisa bernafas lega. Pasalnya, beberapa waktu lalu yang tanamannya mengalami kerusakan mendapatkan klaim asuransi tani padi dari PT Jasindo.

PT Jasindo menyerahkan klaim asuransi itu di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo (20/5) lalu. Klaim asuransi itu diserahkan kepada 9 kelompok tani/gabungan kelompok tani yang terdampak kerusakan pada tanaman padi.

Kelompok tani tersebut berasal dari 5 kapanewon yang ada di Kulon Progo yaitu Kapanewon Lendah, Galur, Sentolo, Pengasih dan Kokap. Nilai klaim mencapai Rp 121.440.000 dengan luasan 20,24 hektar kerusakan.

Penyebab Klaim terbesar diakibatkan oleh banjir dengan luasan 15,14 hektar dengan total klaim sebesar Rp 80.840.000 sedangkan sisanya berupa serangan OPT patah leher, Neck Blast, penggerek batang dan WBC seluas 5,1 hektar dengan klaim sebesar Rp 30.600.000.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Muh, Aris Nugroho mengatakan bahwa klaim ini bukan bantuan namun klaim asuransi yang diperuntukan bagi petani yang ikut asuransi dan tidak dibagi secara Bagito (Bagi Roto).

“Hanya petani yang ikut asuransi saja yang berhak mendapatkan klaim asuransi,” ujarnya.

Hal ini mengingat usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi. Antara lain kegagalan panen yang diakibatkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/OPT.

“Untuk menghindari hal tersebut pemerintah telah memberikan solusi terbaik berupa AUTP yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari kalim asuransi tersebut,” paparnya.

Resiko yang dijamin AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama antara lain wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi berupa tungro, blast, busuk batang, kerdil rumput, kerdil hampa.

Premi AUTP padi saat ini 3 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam yaitu sebesar sebesar Rp 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

“Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen atau sebesar Rp 144 ribu per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional sebesar Rp 36 ribu,” ungkapnya.

Sebagai informasi bahwa petani di Kulon Progo mendapat apresiasi karena keterlibatan petani di Kulon Progo menduduki peringkat pertama se DIY dalam keikutsertaan di AUTP.

“Petani sudah merasakan manfaat AUTP sehingga sekarang asuransi ini sudah menjadi culture/budaya yang berupa kesadaran dan kebutuhan bukan lagi karena petani terpaksa dan adanya tekanan,” tuturnya.

Program Asuransi usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan oleh Kementerian Pertanian. Sesuai namanya, perlindungan yang diberikan oleh program asuransi ini ditujukan secara khusus untuk petani yang memiliki tanaman padi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut, banyak pencapaian sejak penerapan asuransi pertanian. Dengan ikut asuransi pertanian ini agar petani merasa aman untuk berproduksi.

“Kita tidak ingin kalau kena bencana alam seperti banjir, kekeringan, bencana alam, atau sapi yang mati itu menyebabkan petani yang rugi,” kata Mentan SYL.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program asuransi pertanian, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.

“Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),” pungkas Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy Mentan, asuransi ini sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam dan OPT.

“Petani diharapkan tidak ragu untuk mendaftar AUTP karena program ini bertujuan untuk mengamankan usaha tani, meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani,” kata Sarwo Edhy.

Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan serta kerusakan tanaman atau gagal panen maka AUTP akan diproses jika memenuhi persyaratan dan ketentuan klaim maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

“Pembayaran kalim sebesar Rp 6 juta perhektar. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan,” jelasnya.

PT Jasindo telah melaksanakan klaim tersebut sesuai dengan prosedur dan tepat waktu sebagai bukti bahwa PT Jasindo telah bekerja secara professional. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan petani untuk ikut AUTP.(***)

BAGIKAN
Facebook
Twitter
Artikulli paraprakProgram ATM Sikomandan Kementan Dapat Dukungan PT Pupuk Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here