GOWA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) meminta produsen segera menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasinya. Pasalnya Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Permentan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya meminta pihak produsen segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian di daerah agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota bisa tentunya sudah membuat Surat Keputusan (SK) tentang alokasi menyalurkan pupuk bersubsdi,” ujar Sarwo Edhy, Senin (20/1).

Sarwo Edhy mengungkapkan, penyaluran harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan, termasuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, dalam penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.

“Jangan ditunda-tunda lagi agar petani bisa tenang dalam kegiatan usaha taninya. Bila ada yang terbukti melakukan penimbunan laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas Sarwo Edhy.

Direktur Pemasaran Pupuk Kaltim/PKT Achmad Tossin Sutawikara pun merespon terkait kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa. Dikatakannya, di Kabupaten Gowa yang diberitakan terjadi kelangkaan ada di Kecamatan Bontonompo dan Bajeng Barat. Padahal, di Kecamatan Bontonompo alokasi pupuk terdapat 1.101 ton, penebusan baru 350 ton atau 32%. Sementara di Kecamatan Bajeng Barat, alokasi pupuk terdapat 647 ton, penebusan baru 190 ton atau 29%.

“Sementara stok gudang Takalar untuk penyaluran pupuk di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar terdapat stok 1.136 ton cukup hingga 2,5 bulan ke depan.
Team PKT juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gowa. Informasi yang diperoleh sehingga munculnya pemberitaan adalah SK Alokasi Dinas Pertanian Kabupaten Gowa baru terbit tanggal 10 Januari 2020 dikarenakan menunggu SK Dinas Pertanian Provinsi.

“Untuk antisipasi stok sesuai Permendag, Pupuk Kaltim sudah meminta pelaksanaan penebusan semua Distributor dilakukan per tgl 7 januari 2020. Walaupun E-RDKK masih belum menyeluruh,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjutnya, ada permasalahan E-RDKK yg tertukar seperti yg terjadi di Kecamatan Bontonompo, yang seharusnya untuk kios CV Citra Dewi tapi tertukar ke kios CV Dua Delapan.

“Sehingga kami berkoordinasi terlebih dahulu ke Distan Kabupaten setempat untuk memperoleh persetujuan,” terangnya.
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memenuhi permintaan di lapangan sesuai alokasi yang ada dan telah terbitnya e-RDKK seperti yang diamanahkan di Permentan No 1 Tahun 2020.(****)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here