JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) memberikan dukungan kepada Madiun untuk segera menjalankan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

Sebelumnya, DPRD Madiun sudah menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 1 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun yang definitif.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, langkah pemerintah daerah Madiun untuk menjaga keberlangsungan pertanian.

“Menjaga lahan pertanian sangat penting. Karena ketahanan pangan bisa diraih lewat kemandirian dan itu hanya bisa diwujudkan jika lahan pertanian kita tidak berkurang. Kalau bisa kita tambah. Karena pangan adalah kebutuhan mendasar. Pangan tidak boleh bersoal, pangan tidak boleh bermasalah dalam kondisi apa pun,” tuturnya, Minggu (02/08/2020)

Mentan SYL menambahkan bahwa dengan telah ditetapkan Luas Lahan Baku Sawah di Kabupaten Madiun sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 , yaitu seluas 31.542 Ha agar dapat ditetapkan menjadi LP2B.

“Lahan yang telah ditetapkan dalam Luas Baku Sawah Nasional agar dapat diperhatikan dan dilindungi serta di tetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda LP2B diseluruh Indonesia,”jelas SYL.

Hal senada disampaikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. Menurutnya, daerah harus menjadi yang terdepan untuk mengantisipasi alih fungsi lahan.

“Alih fungsi lahan pertanian akan berdampak negatif pada ketahanan pangan Indonesia. Kesejahteraan petani juga akan menurun,” kata Sarwo Edhy.

Ditambahkannya, Kementan akan ikut mengawal pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi, untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di peraturan daerah RT/RW baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

“Dengan demikian, UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan peraturan turunan lainnya dapat dilaksanakan lebih optimal oleh pemerintah daerah,” kata Sarwo Edhy.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami menjelaskan, persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini, merupakan bentuk untuk menjaga lahan pertanian pangan agar menjadi eksis ke depannya dan mempertahankan peran Kabupaten Madiun sebagai lumbung pangan di Jawa Timur.

Selain itu, Bupati Madiun menambahkan, setelah Raperda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan ini menjadi Perda Definitif, selanjutnya sebagai landasan hukum untuk menetapkan kawasan atau zona yang dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Madiun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here