JAKARTA – Demi mendukung Ketersediaan Pangan Nasional melalui percepatan tanam, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) semakin masif mendistribusikan pupuk bersubsidi. Hingga 17 Mei 2020, Kementan tercatat sudah mendistribusikan 3.678.006 ton pupuk subsidi ke pelosok Tanah Air.

Secara keseluruhan, jumlah pupuk subsidi yang sudah didistribusikan oleh Kementan mencapai 46,27 persen. Di tahun 2020 ini, Kementan menargetkan untuk mendistribusikan 7.949.303 ton pupuk bersubsidi ke penjuru Tanah Air.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pupuk adalah faktor penting untuk menghasilkan produksi pangan berkualitas.

“Kita tentu ingin mendapatkan bahan pangan berkualitas dan produksi yang terus meningkat. Untuk itu, kita terus mendistribusikan pupuk ke petani di seluruh Indonesia dengan harapan petani bisa terus menanam dengan baik,” tutur Menteri SYL.

Pupuk bersubsidi yang telah didistribusikan Kementan adalah Urea, SP-36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik. Untuk pupuk Urea, dari 3.274.303 ton yang dialokasikan di tahun ini, sebanyak 1.674.976 ton telah didistribusikan. Sementara SP-36 yang dialokasikan sebanyak 500.000 ton, realisasinya mencapai 293.308 ton.

Untuk pupuk ZA sebanyak 346.165 ton telah direalisasikan dari alokasi sebanyak 750.000 ton. 346.165, pupuk NPK dari alokasi tahun 2020 sebanyak 2.688.000 ton, realisasinya mencapai 1.151.749, sedangkan NPK Formula Khusus distribusinya mencapai 798 ton dari alokasi sebanyak 17.000 ton, dan pupuk Organik yang dialokasikan sebanyak 720.000 ton, realisasiya mencapai 211.010 ton.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, berharap pupuk-pupuk yang sudah didistribusikan ini bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin.

“Kementan saat ini menggerakan percepatan tanam untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Kita dari PSP mendukung program-program tersebut dengan terus mendistribusikan pupuk. Sehingga, petani bisa tanam terus, dan produksi bahan pangan bisa terus tersedia,” kata Sarwo Edhy.

Ditambahkan Sarwo Edhy, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut bisa diperoleh sesuai dengan e-RDKK yang telah diajukan.

Sarwo Edhy menegaskan, sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani dan yang telah menyusun e-RDKK.

“Alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran dan efisien. Distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya.

Berdasarkan data yang diterima, provinsi Sumatera Selatan realisasi penyerapan pupuk sampai 17 Mei ini cukup besar yaitu sudah mencapai 57,47%. Dari rencana 234.096 ton, realisasi pupuk subsidi di Sumatera Selatan mencapai 134.541 ton.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here