JAKARTA – Kementerian Pertanian menyatakan menyatakan harga pupuk subsidi yang disalurkan untuk petani, harus mengacu kepada Permentan 01/2020.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani.

“Dengan pupuk subsidi, kita ingin menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik, produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi kita atur dalam Permentan 01/2020,” terang Mentan SYL, Rabu (16/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan harga yang ditetapkan harus menjadi Harga Eceran Tertinggi atau HET.

“Harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri, bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV,” tuturnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, hal ini mengacu pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

“Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga HET adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here