CIAMIS – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), melakukan terobosan untuk memaksimalkan penyaluran KUR ke petani. Salah satunya melalui pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan Koperasi Pertanian (Koptan) yang berada di pedesaan.

Untuk mencapai hal ini, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian bekerjasama dengan BNI melaksanakan ujicoba (piloting) LKM-A dan Koptan sebagai Referral Kredit dan Collection Agent Dalam Penyaluran KUR Sektor Pertanian, yang salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/07/2020).

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pemerintah memberikan kemudahan kepada petani untuk menjalankan usahanya.

“Bentuk kemudahan dan dukungan itu adalah KUR pertanian. Untuk menjalankan KUR, kita menggandeng sejumlah Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, dan juga Mandiri. KUR ini bisa dimanfaatkan petani sebagai modal untuk mengawali usaha. Jadi kita harapkan usaha pertanian bisa terus berlangsung,” katanya.

Sementara Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menyampaikan, peran aktif dapat dilakukan oleh LKM-A/Koptan dalam penyaluran KUR sektor pertanian. Caranya, dengan menjadikan lembaga keuangan tersebut sebagai Referral Kredit dan Collection Agent yang saat ini baru dilakukan kerjasama dengan PT. BNI (Persero), Tbk.

“LKM-A sebagai Referral Kredit dan Collection Agent dalam penyaluran KUR sektor pertanian, maksudnya adalah pengelola LKM-A merekomendasikan anggotanya kepada pihak Bank. Yaitu dengan mengidentifikasi dan mengusulkan anggotanya yang berusaha di bidang agribisnis dan layak untuk difasilitasi KUR. Apabila anggota tersebut mendapat KUR, maka LKM-A membantu pihak bank dalam mengingatkan anggotanya untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar angsuran KUR,” terangnya.

Sarwo Edhy menambahkan, untuk keberhasilan program kerjasama ini dibutuhkan dukungan semua pihak, antara lain Dinas Pertanian Kabupaten/Kota terutama dalam melakukan identifikasi dan mengusulkan LKM-A/Koptan sebagai calon peserta piloting berdasarkan syarat dan kriteria yang ditentukan.

Di samping itu, peran pendampingan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota beserta penyuluh kepada LKM-A/Koptan serta LKM-A/Koptan kepada anggota merupakan hal yang tidak kalah penting untuk berhasilnya program ini.

Sebagai bagian dari keberhasilan piloting kerjasama ini, Sarwo Edhy menegaskan perlunya dilaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sehingga setiap perkembangan mulai dari pengusulan LKM-A/Koptan yang akan menjadi Referral Kredit dan Collection Agent hingga anggota LKM-A/Koptan yang akses KUR dapat selalu terpantau.

“Monitoring dan pelaporan dilaksanakan secara periodik triwulan dan berjenjang mulai dari Dinas Kabupaten, Propinsi hingga ke Pusat”, ungkap Sarwo Edhy.

Monitoring dan pelaporan tersebut untuk mengetahui usulan LKM-A/Koptan yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota sebagai Referral Kredit dan Collection Agent serta usulan petani calon penerima KUR yang direkomendasikan oleh LKM-A/Koptan sampai nantinya informasi terkait petani/anggota yang pengajuan KUR nya disetujui beserta nilainya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here