JAKARTA – Tidak ada lockdown selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengaplikasian PPKM tetap mengacu kepada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama PPKM, Pemerintah hanya mengatur ulang aktivitas masyarakat agar tidak mengalami penumpukan massa besar pada 11-25 Januari 2021.

Kebijakan PPKM sudah dijelaskan pemerintah melalui program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (8/1) pukul 19.00 WIB. Tema besar yang diangkat adalah Korona Tak Terkendali, Lockdown Jadi Opsi? Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan, kebijakan lockdown tidak dilakukan sepanjang PPKM.

“PPKM itu dalam rangka PSBB, tapi tidak ada lockdown. Pemerintah hanya melakukan pengetatan sebagai respon atas peningkatan pasien Covid-19. Pengetatan ini acuannya tetap data. Setiap selesai libur nasional, ada peningkatan pasien Covid-19 sekitar 30%-40%. Pemerintah juga melihat okupansi rumah sakit untuk ICU dan Isolasi,” ungkap Airlangga.

Skenario PPKM berlaku di Jawa-Bali dengan 4 parameter. Tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional 3%. Acuan lainnya, tingkat kesembuhan pasien positif Covid-19 di bawah rata-rata nasional 82%. Ada juga tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional 14% dan tingkat keterisian rumah sakit. PPKM diberlakukan di wilayah tersebut bila miliki tingkat keterisian ruang ICU dan Isolasi rumah sakit di atas 70%.

“PPKM diberlakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Selain pengetatan, pemerintah juga menaikan kapasitas tempat tidur di rumah sakit menjadi 30%. Rujukannya seperti Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMN. Tenaga medis juga ditambah. Yang pasti, pengetatan ini akan diawasi,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selama digulirkannya program PPKM di Jawa-Bali, beragam pengurangan aktivitas masyarakat di luar rumah pun dilakukan. Perkantoran misalnya, tingkat keterisiannya dibatasi menjadi 25%. Aktivitas belajar-mengajar dipastikan dilaksanakan secara daring. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor esensial khusus kebutuhan pokok.

Dengan aplikasi protokol kesehatan, sektor esensial khusus kebutuhan pokok ini masih bisa beroperasi full 100%. Pembatasan operasional hingga pukul 19.00 WIB juga diberlakukan pada pusat-pusat perbelanjaan. Airlangga menambahkan, pengetatan lebih diberikan kepada fasilitas umum dan beragam kegiatan sosial.

“Sekali lagi, ini pembatasan bukannya pelarangan. Kalau tidak penting sekali, mobilitas dibatasi. Pengetatan berlaku menyeluruh, termasuk fasilitas umum yang ditutup. Kegiatan-kegiatan sosial juga dihentikan,” lanjut Airlangga yang menjabat Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Meski pengetatan berlaku menyeluruh, namun pengecualian diberikan pemerintah.Adapun kegiatan esensial yang tetap berjalan selama tanggal 11-25 Januari 2021 adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, hingga logistik. Ada juga perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Yang diatur adalah spot yang berpotensi dikunjungi massa besar. Untuk kegiatan esensial tetap berjalan normal. Yang jelas, semua harus bersyukur karena tidak sampai lockdown seperti London, Bangkok, atau Tokyo. Namun, pergerakan warga negara asing sudah ditutup sejak 1-14 Januari ini,” papar Airlangga.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here