JAKARTA – Indosat IM2 boleh saja bubar. Namun, Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (PANDAWA Nusantara) tetap mengingatkan kewajiban Indosat IM2 yang harus dipenuhi. Sebab, Indosat IM2 tetap memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara dan mantan karyawannya.

“Indosat IM2 boleh saja dibubarkan, tapi mereka harus memenuhi kewajibannya kepada negara dan eks karyawannya. Mereka tetap tidak bisa menghindari kewajibannya itu. Pembubaran Indosat IM2 tidak serta merta menghapus kewajibannya tersebut,” ungkap Pengamat Telekomunikasi PANDAWA Nusantara Akmal B.

Kontrol sosial benar-benar dijalankan PANDAWA Nusantara. Mereka tetap bersikap kritis kepada Indosat IM2 yang bubar pada 8 Desember 2021. Keputusan korporasi membubarkan dan melikuidasi anak perusahaan dari PT Indosat Tbk (ISAT) tersebut. PANDAWA Nusantara pun memberikan beberapa catatannya.

Sewaktu masih berstatus mahasiswa, awal PANDAWA Nusantara sudah mengingatkan penguasa saat itu agar tidak menjual Indosat kepada pihak asing. Sebab, hal ini menyangkut kedaulatan teknologi informasi. Sebab, Indosat melalui anak perusahaannya memiliki akses terhadap data. Lebih khusus keamanan data di +62.

“Kami sejak masih mahasiswa dan bergabung dalam PERMIKOMNAS sudah meminta agar Indosat tidak dijual kepada asing. Hal ini sangat membahayakan. Dampak penjualan aset ini pun sangat luas, apalagi menyangkut keamanan data juga lainnya,” jelas Akmal.

Lebih lanjut, penjualan Indosat kepada asing akhirnya memunculkan divestasi. Tidak ada Peningkatan pendapatan bagi negara. Imbasnya, Indosat seolah jalan di tempat dan tidak memiliki peningkatan serapan tenaga kerja. “Munculnya divestasi tentu menjadi hal yang tidak diinginkan,” terang Akmal lagi.

PANDAWA Nusantara juga menyebutkan, munculnya divestasi tidak diikuti dengan rapor positif lainnya. Serupa dengan dampak lainnya dalam hal teknologi. “Yang terdengar justru negatif. Karyawan sejak dahulu juga tidak betah. Justru terdengar ramai adanya pengurangan karyawan,” kata Akmal.

Perlu diketahui, saham pemerintah Indonesia di Indosat saat ini tinggal 9,6% pasca penggabungan operator Tri-Indosat CK-Hutchinson menerima 21,8% saham, PT Tiga Telekomunikasi 10,8%, dan sisanya dimiliki publik sebesar 14%. Kondisi lalu dipersulit dengan kasus korupsi di tu uh PT Indosat IM2.

Mahkamah Agung sebelumnya sudah memberikan putusannya dengan Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Perusahaan tersebut harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun. Hal ini jadi pokok penting, jangan sampai likuidasi dan pembubaran Indosat-IM2 menghilangkan kewajiban mengenai pembayaran utang kepada negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Seharusnya Indosat sebagai holding juga harus menyampaikan bagaimana nasib dari putusan MA ini. Kejaksaan Agung bersama unsur aparat terkait harus bertindak terkait hal ini. Apalagi holding diawal 2021 mengalami perbaikan kinerja keuangan dengan pencatatan pendapatan semester 1 tahun 2021 sangat bagus diangka RP 14,9 triliun.

Kemudian, yang terakhir adalah soal nasib pekerja Indosat-IM2. PANDAWA Nusantara meminta pembubaran dan likuidasi Indosat-IM2 tidak menghilangkan hak-hak dan kewajiban untuk para pekerja. “Jangan memperlakukan manusia seperti barang yang sudah tak terpakai. Mereka punya keluarga dan perlu diperhatikan dengan baik. Kita juga masih ingat ada janji para petinggi untuk membeli (buy back) Indosat saat kampanye. Ini perlu diperhatikan,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here