AMBON – Dinamika politik jelang Pemilukada Serentak 2020 terus berlanjut. Tensi panas karena intrik politik diturunkan. Arus baliknya berujung penggantian Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Senin (16/11). Baharudin kini menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Lalu, Irjen Pol Refdi Andri ditunjuk sebagai suksesornya.

Penggantian Baharudin sebagai Kapolda Maluku didasarkan atas Surat telegram dari Kapolri, Senin (16/11). Surat Telegram tersebut bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 dengan derajat Kilat. Status klasifikasi telegramnya adalah Biasa. Mutasi tersebut melibatkan sekitar 21 para Pati/Pamen Polri. Lebih lanjut, Surat Telegram juga menyoroti pencegahan dan upaya meminimalkan sebaran Covid-19.

“Polisi ingin menjunjung netralitas dalam kontestasi politik di Pemilukada Serentak 2020. Untuk itu, Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengusut tuntas kasus ini. Sejauh ini hasilnya bagus karena tidak ada anggota yang terlibat,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar.

Bola panas politik di Maluku berawal dari opini Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Yusri Abdul Kadir Mahedar Mahendra. Yusri menyebutkan adanya intimidasi Polisi kepada kepala desa di SBT. Tujuannya jelas, yaitu memenangkan paslon yang berasal dari PDI Perjuangan. Menindaklanjuti Kapolda Maluku, langkah taktis memang dilakukan Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar.

Pada Minggu (15/11), Andre melaporkan Yusri melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres SBT. Kapolres SBT pun datang dengan membawa barang bukti berupa kliping berita media cetak dan online di Maluku. Bukti lain berupa rekaman suara yang beredar di media sosial. Diduga, suara tersebut yang terdengar milik Yusri.

Klarifikasi juga sudah dilakukan Kapolres SBT. Dirinya tidak melakukan intimidasi, apalagi memanggil kepala desa untuk mengarahkan suara dukungan pada Pemilukada Serentak 2020. “Saya sudah minta Kapolres SBT untuk mengusut tuntas kasus ini. Hasilnya, tidak ada anggota yang terlibat. Jika tidak ada, laporkan orang yang sudah membuat fitnah terhadap institusi Kepolisian,” terang Baharudin lagi.

Terkait laporan tersebut, DPD Golkar Maluku pun memastikan sudah siap menghadapi tuntutan PDI Perjuangan. Tim kuasa hukum sudah disiapkan. Wakil Ketua Bidang Politik dan Keamanan DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy menjelaskan, tidak ada upaya dari kader internal Partai Golkar melakukan pencemaran nama baik seseorang.

“Ini menjadi bentuk ikhtiar parpol dalam proses Pemilukada Serentak 2020. Ikhtiarnya saat ini adalah membentuk informasi dari berbagai sumber. Tim hukum sudah disiapkan dan kasusnya sudah dikaji. Yang jelas, Yusri tetap akan didampingi oleh tim kuasa hukum,” terang Marasabessy. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here