YOGYAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak semua pihak menyikapi problem Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 1999-2002 dalam posisi seorang negarawan. Karena konstitusi menyangkut kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah negara ini.

“Sebagai pejabat negara saya disumpah untuk taat konstitusi. Tetapi saya melihat ada persoalan kedaulatan rakyat di dalam konstitusi kita hasil Amandemen 1999-2002. Sehingga saya harus mengambil posisi sebagai negarawan, dengan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya,” tukas LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, untuk bertindak sebagai negarawan, dirinya harus adil sejak dalam pikiran, jernih sejak dari hati dan harus memadukan akal, pikir dan dzikir. Hal itu disampaikan saat membuka Focus Group Discussion tentang ‘Amandemen Konstitusi Dalam Rangka Mengembalikan Kedaulatan Rakyat’, di Kantor Daerah DPD RI Provinsi DIY, Kamis (23/6/2022).

LaNyalla mengaku bisa saja bersikap egois dan mengusulkan gagasan Amandemen ke-5 hanya dipakai untuk mendorong penguatan kelembagaan DPD RI. Namun, ia lebih ingin melihat dari perspektif yang lebih fundamental.

“Bagi saya Amandemen itu semakin membuat Indonesia menjadi sekuler, liberal dan kapitalistik. Inilah penyebab ketidakadilan yang lebih nyata. Dan akibatnya adalah kemiskinan struktural yang sulit dientas. Sehingga menyebabkan negara tidak bisa mewujudkan hakikat dari cita-citanya, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” paparnya.

Ketidakadilan dan kemiskinan struktural dilihat langsung LaNyalla saat dirinya berkeliling ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten/Kota sebagai Ketua DPD RI. Menurutnya, kedua permasalahan itu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang kuratif dan karitatif maupun pendekatan parsial dan sektoral.

“Karena penyebabnya ada di hulu. Arah Konstitusi kita yang meninggalkan mazhab perekonomian kesejahteraan yang menitikberatkan kepada pemerataan. Dan penentu arah perjalanan bangsa, sejak Amandemen itu, diberikan tunggal kepada partai politik. Elemen civil society dan non-partisan tidak punya ruang,” imbuhnya.

Dikatakan LaNyalla, dirinya tidak mengatakan bahwa UUD 1945 naskah Asli sempurna. Tetapi perubahan besar-besaran di tahun 1999-2002 silam telah membuat bangsa ini meninggalkan Pancasila sebagai grondslag negara ini. Sehingga yang terjadi kedaulatan rakyat dibajak oleh partai politik.

“Akibatnya sekarang semakin kuat oligarki ekonomi yang menyandera kekuasaan dan memaksa kebijakan berpihak kepada mereka melalui lahirnya sejumlah Undang-Undang yang merugikan rakyat dan menyimpang dari semangat demokrasi dan ekonomi Pancasila,” urainya.

“Bagi saya, membajak kedaulatan rakyat adalah tindakan durhaka kepada para pendiri bangsa. Durhaka kepada para pahlawan yang merelakan nyawanya. Padahal semua itu mereka lakukan demi kemerdekaan dan demi perwujudan kedaulatan rakyat. Dan demi satu harapan mulia supaya tumbuh generasi yang lebih sempurna dari mereka,” ujarnya.

Tetapi apa yang tumbuh hari ini adalah Oligarki Ekonomi yang menyatu dengan Oligarki Politik untuk menyandera kekuasaan, agar negara  tunduk dalam kendali mereka. Karena itu, tambahnya, untuk memperbaiki Indonesia, harus dimulai dengan memurnikan kembali demokrasinya. Dengan mengembalikan demokrasi yang selama ini dibajak kalangan oligarkis yang rakus, kepada kaum intelektual yang beretika, bermoral dan berbudi pekerti luhur.

“Sehingga tidak ada pilihan bagi saya, untuk terus mendorong kesadaran seluruh elemen bangsa, bahwa kita harus kembali ke Pancasila. Kita harus kembalikan Konstitusi Negara ini kepada nilai-nilai Pancasila yang tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi kita. Kita harus kembali kepada sistem Demokrasi yang sesuai dengan watak dasar dan DNA Asli bangsa Indonesia, yang telah dirumuskan dan disusun oleh para pendiri bangsa kita,” tuturnya.

Perjuangan dan ikhtiar untuk mengembalikan Kedaulatan Rakyat, kalau dalam terminologi Islam, kata LaNyalla, bersifat Fardhu Ain alias wajib bagi setiap warga bangsa Indonesia. Bukan bersifat Fardhu Kifayah lagi. Dan Kedaulatan Rakyat tersebut memang harus dijamin di dalam Konstitusi.

“Oleh karena itu, perjuangan mengembalikan kedaulatan rakyat melalui Konstitusi adalah langkah yang benar. Sehingga wajib didukung oleh seluruh elemen bangsa. Yang tidak setuju atau menolak upaya ini, jelas dia adalah pengkhianat rakyat,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD, Prof. Dr. Siti Chamamah Soeratno (Guru Besar Ilmu Budaya UGM), Prof. Sofian Effendi, M.A., M.P.I.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Administrasi Negara UGM), Prof. Dr. Kaelan, M.S. (Guru Besar Filsafat UGM) dan Dr. Zainal Arifin Mochtar (Lektor Kepala Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada).(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here