JAKARTA – Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional terus digenjot pemerintah sepanjang 2021. Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp403,9 Triliun pun disuntikan pada 2021. Dana tersebut menjadi stimulus untuk 7 sektor, yaitu Kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral K/L dan Pemda, UMKM, Pembiayaan Korporasi, hingga Insentif Usaha.

Besaran anggaran PEN 2021 senilai Rp403,9 Triliun tersebut naik 8,5% dari tahun sebelumnya. Angka riil kenaikannya sekitar Rp31,6 Triliun. Sebab, pemerintah hanya mengalokasikan dana Rp372,3 Triliun pada 2020. Dialokasikan untuk 6 sektor bidang Kesehatan mendapatkan alokasi Rp25,4 Triliun. Sektor Kesehatan juga dibekali SILPA Earmark 2020 senilai Rp47,07 Triliun. Dana tersebut bisa diserap seluruhnya untuk berbagai program Kesehatan pada tahun 2021.

Lebih lanjut anggaran Kesehatan digunakan untuk pengadaan vaksin Covid-19. Ada juga pengadaan sarana prasarana program vaksinasi, imunisasi, laboratorium Litbang, dan cadangan bantuan iuran BPJS Keperluan bagi para PBPU/BP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemulihan ekonomi nasional tetap menjadi prioritas.

“Pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 tetap diseimbangkan. Sama-sama menjadi prioritas karena saling terkait. Dengan penambahan anggaran, kami berharap akselerasi treatment bagi keduanya bisa semakin optimal,” ungkap Airlangga.

Anggaran besar diberikan pemerintah untuk sektor Perlindungan Sosial. Alokasinya mencapai Rp110,2 Triliun. Anggaran itu untuk pembiayaan program PKH bagi 10 Juta KPM, Kartu Sembako Rp200 Ribu per KPM, dan Kartu Prakerja sebanyak Rp10 Triliun. Untuk Dana Desa dan Bansos diberikan tunai bagi 10 Juta KPM dengan alokasi Rp200 Ribu per KPM selama 6 bulan.

Pada bidang Sektoral K/L dan Pemda, alokasi dana Rp184,2 Triliun diberikan dengan fokus pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan TIK, pinjaman daerah, padat karya K/L, kawasan industri, hingga cadangan belanja PEN. Serupa itu, aliran dana juga diberikan pada UMKM dan Pembiayaan Korporasi senilai Rp63,84 Triliun.

Anggaran UMKM dan Pembiayaan Korporasi diarahkan untuk subsidi bunga KUR reguler, pembiayaan KUMKM, dan pendataan dana di perbankan. Ada juga bentuk penjaminan. Loss limit dan cadangan pembiayaan PEN. Beberapa anggaran juga digunakan untuk PMN kepada Lembaga Penjaminan atau LPEI. Sebagai contoh PMN kepada BUMN dengan pelaksana tugas PT Hutama Karya, ITDC, Pelindo III, KIW, serta penjamin backstop loss limit.

“Selaku ada slot APBN untuk PEN. Anggaran diberikan merata paa tiap sektor. Untuk Insentif juga tetap diberikan dengan nilai Rp20,26 Triliun. Insentif tersebut digunakan untuk pajak yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPH 22 impor, dan pengembalian pendahuluan PPN,” tegas Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here