JAKARTA – RUU Mineral dan Batubara (Minerba) dipastikan akan menguntungkan untuk pemerintah daerah. Tidak hanya itu, RUU Minerba juga mewajibkan pihak asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51%.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman pendapatan untuk pemerintah daerah sudah diatur dalam batang tubuh RUU Minerba.

“Terkait pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi yang sebelumnya mendapatkan 1% dari hasil kegiatan penambangan, dalam RUU Minerba ini kita tingkatkan menjadi 1,5%. Jelas hal ini akan menguntungkan pemerintah daerah,” paparnya, Rabu (13/05/2020).

Yang tidak kalah penting, RUU Minerba juga mengatur keterlibatan asing dalam pertambangan mineral dan batubara, termasuk untuk daerah.

“Kewajiban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing, mereka harus melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga diuntungkan lantaran RUU Minerba juga mengatur pendelegasian kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada gubernur.

“Pendelegasian kewenangan didasari pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain pemberian IPR dan SIPB,” terangnya.

Maman mengatakan jika pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelamatkan pasokan energi buat masyarakat.

“Terkait perpanjangan PKP2B, justru kita ini mau menyelamatkan supplai pasokan energi dalam negeri kita yang berbasiskan batubara, sebagai contoh dibeberapa daerah masih banyak PLTU berbahan bakar batubara yang disuplai oleh para pemegang kontrak PKP2B, apabila berhenti bisa hancur republik kita. Apa itu yang kita mau? Sudah ada contohnya Lahan Tambang PKP2B Tanito yang akhir tahun kemarin tidak diperpanjang, akhirnya sekarang jadi banyak penambang ilegal, PHK besar-besaran dan pemerintah kehilangan pendapatannya,” paparnya.

Maman juga memberikan penjelasan mengenai WPR. Sebelumnya WPR diberikan luas maksimal 25 (dua puluh lima) hektare dan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter. Namun dalam perubahan UU Minerba ini WPR diberikan menjadi luas maksimal 100 (seratus) hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter.

“Negara ini harus diselamatkan dari orang-orang yang disadari atau tidak disadari oleh mereka yang teriak-teriak anti UU Minerba. Justru mereka itu menjadi alat asing yang bekerja agar sistem ketahanan energi kita hancur,” katanya tegas.

Dijelaskannya, UU Minerba disahkan dengan sejumlah alasan. Seperti mengatasi kekosongan hukum untuk beberapa perkembangan dalam UU Minerba. Selain itu, RUU juga sudah lama dibahas, sejak 2015, dan telah masuk Prolegnas dan menjadi Program perioritas. Pemerintah pun telah menunjuk wakil untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here