www.INDONESIATRAVEL.NEWS, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perdata kepada PSSI yang diajukan mantan ketua umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI kepada dirinya memasuki agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018) itu menghadirkan dua saksi. Masing-masing, mantan wakil ketua umum PSSI Erwin Dwi Budiawan dan mantan sekretaris jenderal PSSI Azwan Karim.

Dalam keterangannya, baik Erwin maupun Azwan menjelaskan kronologi terjadinya hutang PSSI kepada La Nyalla. Bahkan utang-piutang itu telah terjadi sejak sebelum La Nyalla menjabat ketua umum PSSI. “Setahu saya di periode 2013 sampai 2015, di era ketua umum dijabat Pak Djohar Arifin dengan sekjend Pak Joko Driyono, saat itu Pak La Nyalla sebagai wakil ketua umum sudah memberikan dana talangan yang dicatat sebagai hutang oleh PSSI. Karena memang kondisi keuangan PSSI belum stabil,” papar Erwin.

Ditambahkan, semua proses adanya utang-piutang itu adalah keputusan rapat komite eksekutif, yang juga dihadiri sekjend saat itu. Baik di masa Joko Driyono maupun Azwan Karim. “Jadi tidak benar apa yang dikatakan kuasa hukum PSSI, bahwa tidak ada bukti adanya piutang Pak Nyalla ke PSSI. Semua dirapatkan dan diputuskan di forum komite eksekutif,” tandas Erwin.

Sementara Azwan menjelaskan bahwa semua aktivitas keuangan PSSI setiap tahun pasti tercatat rapi, karena perintah statuta bahwa setiap tahun sebelum kongres tahunan, keuangan PSSI pasti diaudit oleh auditor independen. “Bisa dilihat di dokumen audit yang ada di PSSI, pasti tertulis ada hutang kepada siapa saja. Bukan hanya ke Pak Nyalla, tetapi juga ke pihak-pihak lain. Pasti tercatat. Dilihat saja sendiri,” urai Azwan menanggapi kuasa hukum PSSI yang mengatakan apakah ada bukti otentik adanya piutang penggugat.

Sebelumnya, dalam jawaban tergugat, kuasa hukum PSSI menganggap tidak ada bukti otentik bahwa La Nyalla memberikan dana talangan kepada PSSI. Bahkan kuasa hukum PSSI mengatakan bahwa surat pengakuan hutang yang diterbitkan PSSI adalah surat yang cacat, karena ditandatangani oleh sekjend Ratu Tisha. Dikatakan, sekjend Ratu Tisha telah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan surat tersebut.

Atas hal itu, saksi Erwin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa selain dirinya mengetahui secara persis adanya piutang tersebut, surat pengakuan hutang yang dibuat sekjend adalah sah. Karena secara administratif, korespondensi federasi, baik di tingkat negara maupun konferederasi dan FIFA, lebih banyak menjadi tugas sekjend. “Jadi bukan melampaui kewenangannya. Kalau melampaui kewenangannya pasti sekjend Ratu Tisha sudah dipecat oleh komite eksekutif PSSI,” pungkasnya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 20 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan alat bukti. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here