www.INDONESIATRAVEL.NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, berpendapat rumor pemberian uang kepada partai politik oleh calon presiden atau wakil presiden, seperti yang dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, seharusnya sudah masuk ranah hukum. Untuk itu, tak semestinya ‘digoreng-goreng’ cuma untuk kepentingan politik pihak tertentu saja.

“Melihat ini sudah jadi persoalan hukum bukan sekedar persoalan rumor politik belaka. Oleh karena apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tetapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye, katanya begitu,” kata Yusril berbincang dengan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (13/8/2018) seperti dikutip dari viva.co.id.

Yusril menambahkan, yang menjadi persoalan di sini yaitu mengenai penyaluran dana kampanye. Diberikan kepada siapa dan berapa jumlahnya, sehingga penguraian kasus itu menjadi lebih objektif.

“Nah ini kan jadi persoalan hukum, kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa jumlahnya berapa dan karena ini sudah menjadi masalah hukum. Saya kira lebih obyektif kalau aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini ya. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup ini sebuah tindak pidana atau tidak,” kata Yusril.

Sebelumnya, Andi Arief menuding bila Sandiaga Uno telah ‘mengamankan’ PAN dan PKS senilai masing-masing Rp 500 miliar, untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hal tersebut diklaim dia berimbas tak terpilihnya Kader Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Namun pada masalah ini, PAN dan PKS telah membantah. Demokrat sendiri tetap masuk dalam Koalisi Keuamatan yang lebih dulu digawangi Partai Gerindra, PAN, dan PKS.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here