BREBES, Peredaran obat pestisida palsu merebak di Indonesia, salah satunya ditemukan di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy pun memberi perhatian khusus saat hadir dalam Press Conference Pengawasan Pestisida, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Jumat (5/4).

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kabupaten Brebes Narjo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes Yulia Hendrawati, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes, Iptu Tumiya, Direktur Eksekutif CorpLife Agung Kurniawan, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muchlizar Sarwani.

Dampak pestisida palsu itu sendiri pada pertanian dapat menurunkan produksi petani. Hal ini dikarenakan penggunaan pestisida palsu dapat merusak tanaman karena mutu dan keefektifannya belum teruji nyata. Pestisida palsu mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Keberadaan pestisida palsu juga mengancam kesehatan. Berbeda dengan produk pestisida yang legal sudah dinyatakan aman oleh pemerintah dan sudah melewati berbagai uji penelitian sedangkan pestisida palsu tidak diketahui keamanannya.

Sarwo Edhy dalam press conference mengatakan jumlah pestisida yang terdaftar di Kementrian sebanyak 4.437 formulasi. Rinciannya adalah jenis insektisida sebanyak 1.530 formulasi dan herbisida sebanyak 1.162 formulasi dan sisanya sebanyak 1.745 formulasi terdiri dari fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain lain.

“Kita tahu Brebes ini merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang merupakan sentra hortikultura terutama bawang merah disamping juga sentra tanaman pangan padi. Jadi Brebes merupakan lumbung pangan bawang untuk Indonesia dan juga merupakan salah satu lumbung pangan padi untuk Jawa Tengah”. tandas Sarwo

Lebih lanjut Sarwo menambahakn disini sektor pertanian bergerak sangat cepat untuk mendukung perekonomian Jawa Tengah dan juga mendukung perekonomian Indonesia.

“Struktur tanah di Brebes ini sudah rusak karena salah satu faktornya adalah penggunaan pupuk pestisida palsu, sehingga bukan membasmi hama penyakit tetapi malah merugikan petani. Karena dengan menggunakan pestisida palsu itu hasilnya akan turun bukannya naik” ucap Sarwo

Pada tahun 2018 Kementrian Pertanian telah melakukan penarikan populasi pestisida sebanyak 1147 formulasi, yang terdiri dari sebanyak 956 formulasi ditarik paksa dan sebanyak 191 formulasi atas permintaan sendiri.

Penarikan atas permintaan sendiri ini karena sudah banyak dipalsukan selain itu juga sudah tidak efektif lagi untuk membunuh hama dan penyakit.

“Itu ada lebih kurang 191 formulasi yang mereka cabut sendiri”. ucap Sarwo.

“Nah ini yang harus diketahui khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan pada umumnya di seluruh Indonesia sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia tahu pestisida palsu yang mana dan pestisida yang asli seperti apa,” kata Sarwo.

“Oleh karena itu Saya harapkan kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kami akan berikan juga surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani” tandas Sarwo.

Penarikan pestisida palsu tersebut tentunya juga mengacu pada peraturan menteri pertanian no, 107 tahun 2014 tentang pengawasan pestisida dan peraturan menteri pertanian no.39 tahun 2015 tentang pendaftaran pestisida.

” Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten,” kata Sarwo.

“Jadi kita ada lembaga yang mengawasi pupuk dan pestisida dari pusat sampai tingkat kabupaten” ucapnya

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Tumiya mengatakan Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu.

“Kami dari Polres Brebes telah mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pestisida palsu. Ada beberapa merek yang telah dipalsukan, kami sudah mengamankan kurang lebih 1500 pestisida yang diduga palsu. Itu terdiri pestisida yang berbentuk cair kemudian pestisida yang berbentuk serbuk,” ujar Tumiya.

Menurutnya hasil lab memang tidak sesuai komposisi. Isi yang tertera dengan labelnya berbeda. Polres Brebes akan menindaklanjuti dan akan memproses hukum yang berlaku.

“Remcana kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas pertanian. Kita komitmen akan berantas peredaran pestisida palsu, target kita adalah menangkap pembuat pestisida palsu. Saat ini baru kita tangkap adalah pengedar pestisida palsu,” kata Tumiya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here