www.INDONESIATRAVEL.NEWS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan perdata kepada PSSI yang diajukan mantan ketua umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI kepada dirinya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan pihak penggugat itu akan digelar Rabu, 11 Juli 2018.

Demikian disampaikan Muhammad Fauzan, anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti dari kantor lawfirm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners. “Sidang dilanjutkan karena pihak tergugat (PSSI, red) hingga batas waktu mediasi berakhir tidak menyerahkan proposal mediasi,” ungkap Fauzan, Selasa (26/6/2018).

Ditambahkan Fauzan, perkara dengan nomor 287/PDT/PN.Jaksel itu dilanjutkan karena sidang mediasi yang dipimpin mediator Merri Taat Anggraeni itu gagal hingga batas waktu 25 Juni kemarin. Kegagalan itu dikarenakan tergugat ternyata belum menyiapkan proposal penyelesaian dan skema pengembalian hutang kepada penggugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang 16 Mei silam, federasi sepakbola yang diwakili direktur legalnya, Togi Lingga mengajukan permohonan mediasi sebelum memasuki pokok perkara. Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan memberi tenggat hingga 25 Juni 2018.

Perkara ini bermula ketika PSSI tidak kunjung memberikan skema penyelesaian hutangnya kepada mantan ketua umum PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Hutang PSSI kepada La Nyalla tercatat sebesar Rp. 13,9 milyar. Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here