TUBAN – Kebutuhan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tercukupi hingga akhir tahun. Pasalnya, selama ini pembelian pupuk bersubsidi di Tuban sudah diwajibkan menggunakan Kartu Tani.

Untuk diketahui, Kartu Tani adalah program Kementerian Pertanian (Kementan). Kartu Tani dicetak oleh perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di pengecer resmi berdasarkan data
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (eRDKK).

“Keberadaan kartu tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Minggu (18/10).

Mentan SYL menegaskan, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran.

“Dengan adanya kartu tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ada sejumlah persyaratan utama dalam mendapatkan kartu ini. Di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem,” jelas Sarwo Edhy.

Selanjutnya, tambah Sarwo Edhy, dilakukan upload data e-RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi. Petani pun harus hadir ke Bank yang ditunjuk seperti Bank BRI, BNI, Mandiri unit desa atau bank daerah yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

“Setelah proses ini rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa di gunakan untuk pembelian pupuk subsidi. Petani yang akan membeli pupuk subsidi tinggal membawa kartu tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk kemudian kartu tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban Dharmadin Noor mengatakan, jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban akan tercukupi hingga akhir tahun 2020.

“Yang terpenting mekanisme pendistribusian harus menggunakan Kartu Tani atau formulir pengajuan pupuk bersubsidi melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah masing-masing yang disetujui koordinator penyuluh,” terang Dharmadin.

Sebab, lanjut Dharmadin, berdasarkan data alokasi pupuk bersubsidi masih 30 persen yang belum terserap. Sehingga, pihaknya berani memastikan stok pupuk cukup hingga Desember mendatang.

Atas dasar itu, pihaknya atas nama DPKP Tuban meminta agar para petani tidak merasa resah apabila ada persoalan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Dinas ingin agar petani tetap lebih sejahtera, dan kita menggunakan regulasi yang ada, jadi petani tidak usah khawatir,” pintanya.

Apabila ada keluh kesah petani, pihaknya mempersilakan untuk disampaikan kepada dinasnya, baik melalui Gapoktan maupun penyuluh masing-masing. Sehingga, pihak dinas akan memberikan penjelasan secara jelas agar tidak terjadi salah paham.

Sekadar informasi, untuk 2020 jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada realokasi ke II sebanyak 134,735 ton dan sudah terserap 88,110 ton. Dengan rincian 51,566 ton pupuk Urea, 7.068 ton pupuk SP36, 36.777 ton pupuk NPK, 10.798 ton pupuk ZA dan 28.526 ton pupuk Organik. Secara prosentase sudah terserap 65,40 persen hingga 14 Oktober 2020.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here