SAMPANG – Kementerian Pertanian (Kementan) minta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sampang, Madura turut gencar sosialisasikan program Kartu Tani, khususnya cara membuatnya. Pasalnya, jangan sampai petani yang berhak, justru tidak mendapatkannya karena tidak mengerti.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, petani harus mendapatkan penjelasan sedetail mungkin terkait kartu tani. Sebab, semua kebutuhan pupuk akan terekam dalam kartu tani.

“Jangan sampai petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak mendapatkan kartu tani karena belum paham kegunaannya atau tidak tahu cara mendapatkannya. Saya berharap semua Dinas Pertanian memanfaatkan semua perangkatnya untuk mensosialisasikan kartu tani,” ujar Mentan SYL, Minggu (25/10).

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, pada dasarnya kartu tani merupakan kartu debit seperti ATM dan bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.

“Keberadaan kartu tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani,” ujar Sarwo Edhy.

Dengan memiliki Kartu Tani, terang Sarwo Edhy, pertama mendapat kepastian dalam memperoleh pupuk bersubsidi Pupuk merupakan komponen penting dalam sebuah pertanian, maka dari itu ketersediaan pupuk adalah hal mutlak.

“Dengan adanya kartu tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi. Langkah seperti ini juga efektif dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tepat sasaran,” jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, banyak keuntungan lain yang bisa diperoleh dengan memiliki kartu tani. Seperti bisa melakukan pembelian pupuk dengan lebih murah karena mendapatkan subsidi atau lebih gampang mendapatkan kredit usaha dari bank.

“Tetapi tak sembarang orang bisa memegang kartu ini. Ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran,” ujar Sarwo Edhy.

Persyaratan utama mendapatkan kartu tani adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan memiliki e-KTP.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sekarang diarahkan ke e-RDKK. Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” papar Sarwo Edhy.

Selanjutnya, dilakukan upload data RDKK atau upload alokasi pupuk bersubsidi ke sistem eRDKK yang kemudian datanya akan diambil oleh Bank untuk proses pembuatan kartu tani.

Kebingungan petani di Sampang disebabkan masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan cara pengajuan pendaftaran Kartu Tani yang berdasar e-RDKK. Suma, salah satu petani di Kecamatan Camplong mengatakan, terkait Kartu Tani dirinya masih belum paham meski begitu dirinya sudah mengajukan untuk memperoleh Kartu Tani.

“Saya kemaren sudah mengajukan untuk dapat kartu tani melalui perangkat desa, tapi kenapa kok saya tidak mendapatkan. Sedangkan petani lainnya ada yang dapat. Kartu Tani bentuknya seperti apa, saya belum tahu. Manfaatnya dimana saya tidak pernah tahu juga,” kata Suma.

Plt. Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Suyono mengatakan, manfaat Program Kartu Tani untuk menebus pupuk bersubsidi, sedang masyarakat memperoleh Kartu Tani harus terdaftar di kelompok Tani.

“Jadi program kartu tani ini dari Pemerintah Pusat, berguna untuk syarat dapatkan Kartu Tani. Caranya, masyarakat harus masuk atau terdaftar dalam kelompok tani karena program ini bukan untuk perorangan,” ucapnya.

Suyono juga menjelaskan jika petani belum terdaftar di Kelompok Tani, masyarakat bisa datang ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), membawa Fotocopy KTP dan Fotocopy KK, nantinya BPP akan masukan Kelompok Tani terdekat.

“Kalo sudah penuhi syarat, tapi belum juga dapat kartu Tani, coba entry data ke BPP. Apakah datanya sudah masuk apa tidak,” imbuhnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here