SUKABUMI – Para petani padi di Kabupaten Sukabumi terus didorong dapat terdaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Pasalnya, para petani padi dihadapkan kepada beberapa tantangan, mulai dari hama hingga bencana.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta Dinas Pertanian Daerah untuk mendorong petani mengikuti AUTP. Pemerintah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar Rp 144 ribu/ha.

“AUTP ini akan terus kami sosialisaikan ke petani. Karena ini menjadi bentuk perlindungan kepada mereka dan saat ini sudah banyak petani yang menjadi anggota AUTP,”  kata Mentan SYL, Kamis (22/4).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir atau kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.

“Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti) Rp 6 juta/ha,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Jika melihat perkembangan peserta AUTP, sejak tahun 2017 hingga kini cenderung meningkat.

Adanya tren positif peserta AUTP menurut Sarwo, karena pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ini memberikan berbagai keuntungan bagi petani/peternak. Bukan hanya nilai premi yang dibayarkan petani cukup murah, tapi juga memberikan ketenangan dalam berusaha.

“Petani semakin mengerti manfaat dan peluang dari asuransi ini. Hanya dengan seharga satu bungkus rokok, petani dan peternak bisa tidur tenang. Petani tidak tahun lahannya rusak terkena banjir, kekeringan atau terserang hama penyakit,” tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dengan ikut serta dan AUTP, para petani yang mengalami kegagalan panen karena bencana hingga gangguan hama tidak akan merugi karena disubsidi oleh AUTP.

“Tentunya, kami meminta agar para petani ini dapat mengikuti AUTP, karena memang untuk di Kabupaten Sukabumi terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya gagal panen, mulai dari hama hingga bencana alam,” jelasnya.

Pihaknya terus mendorong petani dan peternak untuk memanfaatkan bantuan subsidi premi asuransi untuk menjamin kelangsungan usaha. Selain itu, asuransi pertanian ini sangat bermanfaat apabila terjadi kegagalan pada usaha tani.

“Saat gagal panen karena berbagai hal, petani tetap bisa melanjutkan usahanya dengan pembayaran klaim yang diterima dari AUTP,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan, program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah.

“Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar,” tuturnya.

Namun begitu, secara umum minat para petani untuk mengikuti AUTP di Kabupaten Sukabumi belum tinggi, pihaknya tetap melakukan sosialisasi melalui berbagai unsur yang ada terhadap para petani.

“Untuk daerah yang langganan bencana alam sepeti banjir, para petani sudah pada ikut AUTP. Tetapi kalau secara menyeluruh belum, sehingga kami terus mengsosialisaskannya sampai saat ini,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here